Mantan Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu -->

Advertisement

Banner Iklan Sariksa

Mantan Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu

30 Nov 2021


(CASMAIR) - Pengadilan korupsi di Pengadilan Negeri Medan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh mantan Kanselir Universitas Negeri Sumatera Utara (Uin Sumut), Sit Kurrahman. Dia dihukum dalam kasus korupsi untuk pengembangan kampus Sumatra UIN UIN pada 2018, yang menelan biaya kepadanya pada keadaan 10,3 miliar.

Presiden Panel Hakim, Jarihat Simarmata, menganggap terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi yang terkandung dalam Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 dari 1999 dari Undang-Undang Junction No. 20, 2001 tentang Amandemen UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi kriminal. Ayat (1) dari croupidation 1.
"Nyatakan bahwa terdakwa bersalah atas tindakan kriminal korupsi bersama," katanya pada Senin malam (29/11).

Dalam hal ini, ia mengatakan bahwa Signerahman tidak sendirian. Dua kolega, Syahruddin Siregar, mantan produsen komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo, yang merupakan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, karena Mitra juga berpartisipasi dalam kasus korupsi ini.
Keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ketiganya juga dikutuk untuk membayar denda RP. 500 juta, masing-masing anak perusahaan dari penjara 1 bulan.

Putusan yang diberikan oleh Panel Hakim terhadap Signeurrahman kurang dari tuntutan jaksa (JPU), yang tiga tahun penjara. Terdakwa dan jaksa penuntut, Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison secara kompak menyatakan berpikir.

Dalam dakwaan, kasus ini dimulai ketika UIN North Sumatra menerima anggaran pada tahun 2018 berdasarkan daftar implementasi anggaran (DIPA) Nomor: SP-DIPA-025.04.2.424007 / 2018 untuk pembangunan gedung konferensi yang terintegrasi di kampus dana . Diperoleh dari Anggaran Negara Nilai Syariah, Negara (SBSN) dengan atap anggaran nominal Rp.50.000.000.000.

Sayur Rahman juga meminta agar Komite Proyek Lelang untuk Pembangunan Kampus II UIN Sumatera Kampus II terintegrasi untuk memenangkan bisnis PT Multikarya Perkasa untuk melaksanakan proyek.

Untuk menyadari hal ini, saksi marudut bertemu dengan Presiden Saksi Rizki Anggraini, meminta bantuannya untuk bekerja sama dalam proses lelang. Komite Pokja memenangkan PT Multikarya Business Case Company yang akan melakukan pembangunan gedung konferensi terintegrasi.

Kemudian, Komite Kelompok Kerja Pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp44.973.352.461. Namun, pembangunan bangunan mandek dan berpotensi dapat merusak keuangan negara sesuai dengan hasil Audit Rp10350.091.37,98 atau Rp 10,3 miliar.