Bandar Narkoba Di Bali Ditangkap, Sabu Senilai Rp 1 M Disita -->

Advertisement

Banner Iklan Sariksa

Bandar Narkoba Di Bali Ditangkap, Sabu Senilai Rp 1 M Disita

8 Jan 2022

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dikala jumpa pers problem narkoba di Badung
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes (Foto: dok. Istimewa)

Badung -

Seorang lelaki di Bali, I Wayan Wiadnyana, ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Badung. Polisi sukses menguras barang bukti berupa kendaraan beroda empat dan sabu senilai Rp 1 miliar dari tangan pelaku.

"Dari barang bukti yang diamankan tersebut nilainya Rp 1 miliar. Disitanya (sabu seberat) 645,28 gram," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (7/1/2022).

Dedy menyampaikan Wiadnyana merupakan seorang residivis sekaligus bandar narkoba. Ia ditangkap pada Selasa (4/1) sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat itu, polisi menyaksikan pelaku turun dari suatu Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DK-812-JO dan masuk ke Gang Anggur di Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Polisi pribadi menyergap pelaku. Saat hendak dijalankan penangkapan, petugas menyaksikan yang bersangkutan mencampakkan sesuatu dari dalam tas kain warna hitam yang terselempang di badannya.

Setelah diamankan, polisi menerima beberapa penggalan pipa PVC/paralon terjatuh di atas tanah dan ada yang tersisa di dalam tas tersebut. Setelah dihitung, ada sebanyak 15 paket plastik klip berisi kristal bening disangka narkotika jenis sabu-sabu dikemas dengan penggalan pipet dan penggalan pipa PVC/paralon

"Pelaku menerapkan modus baru, merupakan paket sabu dimasukkan ke penggalan pipa paralon. Tujuannya mudah-mudahan penduduk tidak curiga dan dikira pipa bekas bangunan," terperinci Dedy.

Meski sudah didapatkan barang bukti, pelaku dikala itu masih tidak mengakui memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut. Karena itu, polisi berikutnya melakukan penggeledahan di dalam kendaraan beroda empat yang dikendarai pelaku.

Di dalam kendaraan beroda empat tersebut, polisi kemudian menerima tas kain warna hitam di atas kawasan duduk penumpang belakang bab tengah. Saat diperiksa, di dalamnya terdapat 16 paket berupa plastik klip yang berisi kristal bening disangka narkotika jenis sabu.

Saat ditemukan, barang tersebut dikemas dengan penggalan pipet dan penggalan pipa pvc/paralon. Sementara itu, 3 paket yang lain dikemas dengan tisu dan diisi lakban warna cokelat.

Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku dan menanyakan kawasan tinggalnya. Sayangnya, pelaku tidak mau menyediakan lokasi ia tinggal.

Tak kehilangan akal, polisi pribadi menilik ponsel pelaku. Polisi karenanya menerima isyarat yang mengarah ke Jalan Raya Tangkuban Perahu, Gang Mawar, Banjar Buana Desa, Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

"Saat dijalankan pengecekan benar didapatkan suatu rumah kos. Saat dicari informasi, dibenarkan bahwa pelaku indekos di kamar nomor 5 tersebut dan mengendarai Toyota Avanza warna hitam," ungkap Dedy.

Polisi kemudian pribadi menilik kamar nomor 5 di lokasi indekos tersebut. Saat dijalankan pemeriksaan, di dalam kamar didapatkan tas gendong warna hitam. Di dalam tas hitam itu berisi 24 paket berupa plastik klip berisi kristal bening yang disangka narkotika jenis sabu.

Kemudian didapatkan pula 5 paket berupa plastik klip berisi kristal bening disangka narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak karton. Meski begitu, pelaku masih mengaku tidak pernah memiliki narkotika jenis sabu tersebut.

Penyidik terus mendalami akreditasi tersangka I Wayan Wiadnyana, walaupun tidak kooperatif. Akhirnya, pelaku pribadi digiring ke Mapolres Badung.

"Pelaku ngotot tidak pernah memiliki narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Badung untuk dijalankan penyidikan lebih lanjut," ungkap Dedy.

Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama mengatakan, pelaku merupakan residivis dan gres bebas setahun lalu. Pria asal Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan ini ditangkap oleh anggota Polres Badung sekitar empat tahun silam.

Kemudian, pihaknya menyelediki problem yang menjerat pelaku dikala ini selama dua minggu. Pelaku tolong-menolong mengedarkan sabu sebanyak 1 kilogram.

"Pelaku terima kiriman sabu ini sebelum tahun gres sekitar 1 kilogram. Sekitar 300 gram sudah terjual. Kami masih dalami problem ini," terperinci Budi Artama.

Polisi pun sekarang sudah menetapkan pelaku selaku tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan bahaya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling usang 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.