Kemendagri Tegaskan Penilaian Raperda Apbd Dki 2022 Telah Final -->

Advertisement

Banner Iklan Sariksa

Kemendagri Tegaskan Penilaian Raperda Apbd Dki 2022 Telah Final

7 Jan 2022

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan (Foto: Kemendagri)

Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memastikan hasil usulan penilaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta 2022 bersifat final. Jadi, usulan tersebut tak dapat diubah lagi.

"Rekomendasi itu umumnya dilarang diubah, sifatnya final," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan di saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Rekomendasi tersebut telah tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 903-5850 Tahun 2021 wacana Evaluasi Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tentang Penjabaran APBD 2022. Salah satu poin yang diberi catatan oleh Kemendagri merupakan peningkatan belanja honor dan dukungan Anggota DPRD DKI Jakarta.

Terkait hal ini, Benni kembali memastikan hasil usulan dan penilaian kepada pos budget tak dapat diutak-atik lagi sehingga mesti diikuti.

"Itu aturannya menyerupai itu, jadi usulan itu mesti dibarengi dan lain-lain. Kalau usulan dilarang diubah ya dilarang diubah, jikalau usulan diperbaiki ya diperbaiki," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Dalam usulan dan penilaian Kemendagri tercantum belanja honor dan dukungan anggota DPRD DKI Jakarta untuk tahun 2022 sebesar Rp 177,37 miliar. Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp 26,42 miliar dibandingkan budget di tahun sebelumnya sebesar Rp 150,94 miliar.

Dari sejumlah pos budget yang dipaparkan, Kemendagri mencatat ada 3 pos yang mengalami peningkatan. Diantaranya pos belanja dukungan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD yang mengalami peningkatan sebesar Rp 636 juta.

Kemudian, belanja dukungan reses DPRD DKI juga mengalami peningkatan sebanyak Rp 159 juta, belanja dukungan perumahan naik sebesar Rp 25,44 miliar.

Kemendagri pun meminta mudah-mudahan budget tersebut dirasionalkan.

"Dalam hal alokasi budget dukungan perumahan dan dukungan transportasi mengalami peningkatan mesti memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, tolok ukur harga lokal yang berlaku dan tolok ukur luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian catatan dari Kemendagri.