Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Ristek Nomor 8 Tahun 2021, Bukti Kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Pengesahan Sekolah Dan Sertifikasi Guru -->

Advertisement

Banner Iklan Sariksa

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Ristek Nomor 8 Tahun 2021, Bukti Kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Pengesahan Sekolah Dan Sertifikasi Guru

7 Jan 2022

SE atau Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor  SURAT EDARAN MENDIKBUD RISTEK NOMOR 8 TAHUN 2021, BUKTI KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN MENJADI SYARAT AKREDITASI SEKOLAH DAN SERTIFIKASI GURU


Mulai Tahun 2022, Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru hal dinyatakan “Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal”.

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah menerbitkan SE atau Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pimpinan Badan Penyeienggara/Pemimpin PTS, Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat, Pemimpin PTN, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.

 

Isi Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan social ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga penunjang yang lain, dengan ini disampaikan hal-hal selaku berikut.

1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, penduduk penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya selaku akseptor BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai persetujuan.

3. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, pengakuan program studi, dan pengukuhan satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menawarkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib memberikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini

 



Demikian gosip perihal Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =