Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Ihwal Penugasan Guru Selaku Kepala Sekolah -->

Advertisement

Banner Iklan Sariksa

Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Ihwal Penugasan Guru Selaku Kepala Sekolah

8 Jan 2022

idikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak hebat, sekolah dasar, sekolah dasar hebat, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama hebat, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas hebat, atau Sekoiah Indonesia di Luar Negeri.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbud atau Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa Guru yang diberikan penunjukkanselaku Kepala Sekolah mesti menyanggupi tolok ukur sebagai berikut:

a. mempunyai kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari akademi tinggi dan acara studi yang terakreditasi;

b. mempunyai akta pendidik;

c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat

I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

e. memiliki jenjang jabatan terendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan persetujuankerja;

f. memiliki hasil evaluasi kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

g. mempunyai pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika,psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

i. tidak pernah dikenai eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada ketika diberi penunjukkansebagai Kepala Sekolah.

 

Persyaratan sebagaimana dimaksud aksara b, aksara d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan selaku Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

 

Bagaimana Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemda Atau Masyarakat? Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah bahwa Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dijalankan lewat pengangkatan kandidat Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh:a) pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan b) pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan penduduk .

 

Pengangkatan calon Kepala Sekoiah uebagai Kepaia Sekolah dijalankan sehabis menerima anjuran dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. Tim usulanpengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur: a) sekretariat tempat; b) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota; c) dewan pendidikan; dan d) pengawas sekolah, sesuai dengan kewenangannya.

 

Tim pendapatpengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan penduduk terdiri atas bagian penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

 

Khusus Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dinyatakan Peraturan Mendikbud atau PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dalam bahwa dalam hal jumlah Guru yang mempunyai sertilikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di daerahnya tidak mencukupi, Pemda mampu menugaskan Guru selaku Kepala Sekolah dari Guru yang belum mempunyai sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

 

Untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat, dinyatakan dalam Peraturan Mendikbud atau PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah bahwa dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di satuan pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat mampu menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum mempunyai sertilikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

 

Selanjutnya Peraturan Mendikbud atau PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepa-la Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di kawasan khusus dijalankan paling banyak 4 (empat) masa dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap abad masa dikerjakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

 

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan manajemen pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) periode kala dengan rentang waktu 8 (delapan) tahun. Dalam hal Guru yang hendak diperintahkan sebagai Kepala Sekolah belum meraih batas waktu 4 (empat) kala, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah hingga deadline 4 (empat) abad dalam rentang waktu 16 (enam belas) tahun.

.

Penugasan kembali selaku Kepala Sekolah memperhitungkan jangka waktu penunjukkansebagai Kepala Sekolah yang telah dilakukan. Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan penduduk dituangkan dalam perjanjian kerja.

 

Terkait Penilaian Kinerja, diterangkan Peraturan Mendikbud atau Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dalam bahwa Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda dikerjakan setiap tahun dengan hasil penilaian terendah dengan istilah Baik untuk setiap komponen penilaian. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak tercukupi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang diberhentikan dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.

 

Pengembalian dalam pelaksanaan peran Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya dengan menimbang-nimbang kebutuhan dan jumlah Guru di wilayahnya.

 

Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dijalankan setiap tahun dengan hasil penilaian terendah dengan istilah Baik untuk setiap komponen penilaian. Dalam hal hasil setiap bagian evaluasi kinerja terendah dengan sebutan Baik tidak tercukupi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah.

 

Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian terendah dengan sebutan Baik untuk setiap bagian evaluasi. Dalam hal hasil setiap unsur evaluasi kinerja paling rendah tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan selaku Kepala Sekolah.

 

Kepala Sekolah yang diberhentikan dikembalikan dalam pelaksanaan peran Guru.Pengembalian dalam pelaksanaan tugas Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dijalankan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan keperluan dan jumlah Guru di wilayahnya. Kepala Sekolah yang diberhentikan dapat dikembalikan dalam pelaksanaan peran Guru.

 

Bagaimana Beban Kerja Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemda Atau Masyarakat ? Peraturan Mendikbud atau PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa Beban kerja Kepala Sekolah untuk melakukan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk: a) membuatkan pembelajaran yang berpusat kepada akseptor bimbing; b) mewujudkan lingkungan belajar yang aman, tenteram, dan inklusif; c) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan acara satuan pendidikan; dan d) memajukan mutu proses dan hasil belajar akseptor didik.

 

Selain beban kerja di atas, Kepala Sekolah dapat melakukan tugas pembelajaran atau pembimbingan supaya proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan peran dijalankan dalam hal terjadi kelemahan Guru pada satuan pendidikan.

 

Selengkapa silahkan baca Peraturan Mendikbud atau PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. melalui Salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (DISINI)


Demikian gosip tentang Peraturan Mendikbud atau Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =