
Belakangan heboh sebuah video terkait vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun. Dalam video itu disebutkan bahwa anak-anak Indonesia dijadikan kelinci percobaan dari vaksin COVID-19.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito pun menanggapi video tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi dari video itu adalah hoaks.
"Adapun video yang beredar yang menyatakan vaksinasi menjadikan anak sebagai kelinci percobaan adalah hoaks yang sangat tidak bertanggung jawab," tegas Wiku dalam konferensi pers Kamis (23/12/2021).
Untuk menjawab informasi hoaks tersebut, Wiku pun membeberkan beberapa fakta terkait vaksin COVID-19 anak usia 6-11 tahun. Berikut penjelasannya.
1. Vaksin COVID-19 yang digunakan sudah mendapat EUA dari BPOM
Wiku mengatakan vaksin jenis Sinovac, baik yang diproduksi oleh Sinovac di China (CoronaVac) maupun yang diolah oleh Bio Farma, telah mendapatkan persetujuan emergency use authorization (EUA) dan nomer izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
"EUA diberikan pada obat atau vaksin COVID-19 yang masih dalam tahap pengembangan di masa pandemi, semata-mata untuk memberikan perlindungan terbaik pada seluruh masyarakat, termasuk anak-anak usia 6-11 tahun," jelasnya.
2. Telah melewati uji coba
Berdasarkan laporan ilmiah dari uji coba, telah dilakukan pemantauan berkala pada para penerima vaksin. Keputusan ilmiah ini mempertimbangkan keamanan dan kemampuan pembentukkan antibodi, sehingga vaksin bisa direkomendasikan untuk anak kelompok usia 6-11 tahun.
3. Vaksin terbukti aman
Wiku mengungkapkan EUA yang diberikan juga menjadi upaya percepatan proses pengembangan registrasi dan evaluasi vaksin, tanpa melupakan aspek mutu, keamanan, dan khasiatnya.
"Vakinsin anak dilakukan di berbagai sentra, seperti puskesmas, rumah sakit, pos pelayanan vaksinasi sekolah atau satuan pendidikan lainnya, maupun lembaga kesejahteraan sosial anak.
Dengan adanya fakta-fakta ini, Wiku berharap agar masyarakat bisa semakin cerdas dalam menghadapi informasi-informasi tidak benar atau hoaks. Pastikan informasi yang didapat itu berdasar pada kajian ilmiah dan sumber yang bisa dipercaya.
"Saya berharap masyarakat tidak ikut menyebarkan konten tanpa basis ilmiah yang semata-mata untuk menyebarkan ketakutan. Mohon siapapun untuk tidak menyebarkan konten yang salah dan tidak berbasis fakta dan data ilmiah dari sumber terpercaya, karena terdapat sanksi hukum apabila menyebar dan menimbulkan misinformasi," jelasnya.
Simak Video "Ragam Ekspresi Bocah Boyolali Saat Divaksinasi Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]