Ri Catat 8 Kasus Omicron, Tak Disiplin Pakai Pedulilindungi Bakal Kena Sanksi! -->
Selasa, 18 Maret 2025

Advertisement

Banner Iklan Sariksa

Ri Catat 8 Kasus Omicron, Tak Disiplin Pakai Pedulilindungi Bakal Kena Sanksi!

23 Des 2021

Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tiba di kawasan Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12).RI catat 8 kasus varian Omicron, tak disipli pakai PeduliLindungi bisa kena sanksi. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Indonesia kini resmi mencatat 8 kasus varian Omicron. Didominasi tanpa gejala, hanya tiga pasien di antaranya yang mengeluhkan gejala COVID-19 batuk ringan.

Penambahan tiga kasus Omicron merupakan imported cases dari Malaysia. Kemenkes RI menegaskan hingga kini belum ada catatan transmisi komunitas Omicron di masyarakat, seluruh pasien yang terpapar ditemukan dalam kondisi tengah karantina di Wisma Atlet.

Dalam surat edaran Mendagri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di setiap daerah. Bagi mereka yang kedapatan tidak memakai aplikasi PeduliLindungi akan dikenakan sanksi.

Adapun tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi meliputi:

  • Fasilitas umum
  • Fasilitas hiburan
  • Pusat perbelanjaan
  • Restoran
  • Tempat wisata
  • Pusat keramaian lainnya.

"Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut," imbauan Mendagri.

"Dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasiPeduliLindungi. Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," lanjutnya.



Simak Video "Simak! 7 Gejala Awal Terpapar Varian Omicron"
[Gambas:Video 20detik]

Loading