
Ashanty sekarang sedang menjalani perawatan di rumah sakit usai dinyatakan positif COVID-19. Ashanty bareng 6 orang yang lain positif COVID-19 sepulang dari Turki.
Tidak sedikit yang menyuarakan wacana pembiayaan penanganan COVID-19 Ashanty selama di rumah sakit. Diketahui Ashanty sekarang dirawat di salah satu rumah sakit tumpuan COVID-19 di Jakarta.
"Apakah yg isolasi versi begini (di RS) ditanggung negara krn ia dari LN???? Bgmna dgn pasien transmisi setempat yg hrs dirawat di RS....???," tulis akun
Ashanty juga menjawab komentar salah satu pengguna Instagram yang ingin tau dengan hal tersebut. Wanita 37 tahun ini menjawab ia menanggung sendiri ongkos isolasinya di rumah sakit.
"Beban negara apabila saya di Wisma Atlet. Ini saya di RS isolasi dan tanggungan sendiri," tulis Ashanty di Instagram Stories menyerupai yang dilihat detikcom, Jumat (7/1/2022).
Seperti apa sih hukum pembiayaan COVID-19?
Pemerintah menjamin perawatan ongkos pasien COVID-19 sepenuhnya ditanggung negara. Rumah Sakit tidak dibenarkan menawan ongkos dari pasien COVID-19.
Hal ini ditegaskan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dalam keterangan tertulis di situs Covid19.go.id yang dipublikasikan 30 Januari 2021 silam.
Namun demikian, ada pelengkap ongkos yang dikenakan terhadap pasien atau keluarga pasien apabila terjadi keadaan menyerupai ini:
- Ingin mendapat layanan yang lebih, sehingga naik kelas layanan, sehingga ada selisih ongkos yang dimintakan terhadap pasien.
- Pasien dan keluarga pasien ingin mendapat pelayanan di luar yang ditanggung.
"Namun dalam suasana saat pasien dan keluarga pasien COVID-19 ingin mendapat layanan yang lebih, sehingga naik kelas layanan ada selisih ongkos yang dimintakan terhadap pasien. Atau saat pasien dan keluarga pasien ingin mendapat pelayanan di luar yang ditanggung," tulis pernyataan tersebut.
Selain itu, Kementerian Kesehatan baru-baru ini mengeluarkan surat edaran perihal pembiayaan isolasi pasien COVID-19 terutama pasien Corona yang terindikasi Omicron.
"Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kemenkes dalam SE yang ditandatangani Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin 30 Desember 2021 lalu.
Hingga sekarang masih belum dikenali apakah Ashanty tertular COVID-19 varian Omicron atau bukan. Pihak terkait menyampaikan masih melakukan pemeriksan untuk menentukan apakah yang bersangkutan positif COVID-19 varian Omicron atau lainnya.
Simak Video "Kedua Kalinya Ashanty Positif Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]