Pulang Dari Ln Karantina Di Wisma Atlet Atau Hotel? Ini Ketentuannya -->
Selasa, 18 Maret 2025

Advertisement

Banner Iklan Sariksa

Pulang Dari Ln Karantina Di Wisma Atlet Atau Hotel? Ini Ketentuannya

23 Des 2021

Tower 8 dan 9 Wisma Atlet Pademangan dialihfungsi jadi tempat isolasi pasien COVID-19. Area itu diperuntukan untuk pasien COVID-19 tanpa gejala-bergejala ringanIlustrasi ketentuan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri. Foto: Pradita Utama

Jakarta -

Karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri khususnya yang baru tiba di RI menjadi salah satu langkah utama pencegahan penyebaran varian Omicron. Beberapa kali heboh kabar selebritis 'kabur' dari karantina pasca perjalanan luar negeri, seperti apa aturannya kini seiring temuan kasus varian Omicron di Indonesia?

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander Ginting, menegaskan karantina di Wisma Pademangan hanya diperuntukkan pelajar dan pekerja. Sedangkan orang-orang yang melakukan perjalanan luar negeri untuk berlibur dan bukan bekerja, diwajibkan karantina di hotel dengan tarif yang ditentukan.

"Surat Edaran Satgas nomor 25 telah mengatur tentang asal warga negara dan jenis pelaku perjalanan luar negeri. Kalau itu mahasiswa, pelajar pekerja migran Indonesia atau pegawai negeri yang dinas yang keluar negeri, maka pulang karantina disiapkan pemerintah seperti ke Wisma Pademangan," ujar Alexander dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/12/2021).

"Tapi kalau itu adalah turis, mereka yang jalan-jalan shoping mereka yang memakai christmas sale untuk pergi ke Amerika, Australia, Eropa dan sebagainya, pemerintah tidak melarang. Tapi kalau pulang mereka harus karantina dan karantinanya 10 hari," imbuhnya.

Alexander menambahkan, kini sudah terdapat wacana karantina bakal diperpanjang menjadi 14 hari jika varian Omicron terbukti memicu lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Perpanjangan durasi tersebut menyesuaikan masa inkubasi virus Corona selama 14 hari.

Tidak usah jalan-jalan dulu

Dalam kesempatan lainnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, meminta masyarakat Indonesia untuk tidak bepergian keluar negeri dulu. Mengingat, varian Omicron sudah terpantau menyebar amat pesat di sejumlah negara.

Kasus-kasus varian Omicron yang sudah terpantau di RI kini pun seluruhnya adalah kasus impor dari pelaku perjalanan luar negeri.

"Ke luar negeri itu mungkin hanya 20 ribu-30 ribu orang Indonesia yang mampu ke sana dan pasti untuk liburan. Cobalah pada kesempatan ini ditahan dulu keinginan untuk berlibur," beber Menkes saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

"Nanti pulang sangat berisiko bukan untuk diri sendiri tapi keluarga, tetangga-tetangga, dan seluruh rakyat Indonesia. Jadi tolong kalau bisa dibatalkan saja deh. Nanti keluar negerinya sesudah reda," pungkasnya.



Simak Video "Omicron Masuk RI, Ketua Satgas IDI Singgung Karantina 'Rp 40 Juta'"
[Gambas:Video 20detik]

Loading